Kamis, 28 Juni 2012

Hukum Wanita Mencukur Rambutnya


Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?

Jawaban:

Alhamdulillah, kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.


Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Khallal dengan sanadnya dari Qatadah dari ‘Ikrimah ia berkata:

“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.”

Al-Hasan Al-Bashri berkata: “Itulah al-mutslah (yang dilarang).”

Al-Atsram berkata: “Saya mendengar Abu Abdillah ditanya tentang wanita yang tidak mampu merawat rambutnya, apakah ia boleh mengamalkan hadits Maimunah? Imam Ahmad menjawab: “Untuk apa ia mengamalkannya?” Dijawab: “Ia tidak mampu meminyaki dan merawatnya hingga rambutnya dipenuhi kutu.” Beliau lantas menimpali: “Jika karena darurat, saya rasa ia boleh melakukannya!”

Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Leave Comments On My Blog