Kamis, 28 Juni 2012

Hukum Wanita Mencukur Rambutnya


Apa hukumnya wanita yang mencukur rambutnya?

Jawaban:

Alhamdulillah, kaum wanita tidak dibolehkan mencukur rambutnya kecuali dalam keadaan darurat. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan An-Nasa’i dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang kaum wanita mencukur rambut mereka.

Aku Hidup Jauh Dari Tuhanku selama 22 Tahun, Tetapi Aku Bertaubat 3 Minggu Yang Lalu


Ini adalah kisah nyata yang diceritakan oleh seorang Da’i dari Mesir yang dipanggil Amr Khalid. Dia mengatakan, tiga hari lalu saya menerima email dari seorang gadis muda dari Australia dan saya baca dan saya kutip sebagai berikut:

“ aku seorang gadis Libanon yang mempunyai ayah muslim dan seorang ibu kristiani, selama sepuluh tahun pertama hidupku, aku tinggal di Libanon kemudian kami pindah ke Australia yang mengakhiri hubungan saya dengan pertalian timur tengah. Saat ini aku berusia 22 tahun dan setelah pindah ke Australia, hubunganku dengan agama juga berakhir sepenuhnya. Satu hal yang aku ketahui bahwa aku adalah seorang muslimah. Itu saja !

Penyakit Yang Menimpa Perempuan Tidak Berjilbab


Rasulullah bersabda, “Para wanita yang berpakaian tetapi (pada hakikatnya) telanjang, lenggak-lengkok, kepala mereka seperti punuk unta, mereka tidak akan masuk surga dan tiada mencium semerbak harumnya (HR. Abu Daud) Rasulullah bersabda, “Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab) (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah)

Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasannya perempuan yang tidak berjilbab atau berpakaian tetapi ketat, atau transparan maka ia akan mengalami berbagai penyakit kanker ganas di sekujur anggota tubuhnya yang terbuka, apa lagi gadis ataupun putri-putri yang mengenakan pakaian ketat-ketat.