Senin, 28 Mei 2012

Hukum Menyemir/Mewarnai Rambut


Hukum Menyemir Rambut
Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa kita dibolehkannya menyemir rambut, yaitu:
“Dari Abu Hurairah r.a sesungguhnya nabi SAW bersabda “Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mencelup (Rambut dan Janggut) mereka, karena itu berbuatlah perbedaan dengan mereka” (HR. Muslim)
“Dari Abu Hurairah r.s berkata Telah bersabda Rasulullah SAW “Ubahlah uban kamu dan janganlah menyerupai orang Yahudi” (HR.Tirmidzi)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani itu tidak menyemir uban. Oleh karena itu selisihilah mereka” (HR Bukhari no 3275 dan Muslim no 80)
عن مجاهد قال : يكون في آخر الزمن قوم يصبغون بالسواد ، لا ينظر الله إليهم – أو قال : لا خلاق لهم
Dari Mujahid, seorang tabiin, “Di akhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak ada bagian dari akherat untuk mereka” (Riwayat Abdur Razaq dalam al Mushannaf no 20182).
عن معمر أن رجلا سأل فرقد السبخي عن الصباغ بالسواد ، قال : بلغنا أنه يشتعل في رأسه ولحيته نار ، يعني يوم القيامة
Dari Ma’mar, ada seorang yang bertanya kepada Farqad al Sibkhi tentang menyemir rambut dengan warna hitam. Beliau berkata, “Ada riwayat yang mengatakan bahwa hukuman perbuatan tersebut adalah rambut kepala dan jenggot orang yang melakukan hal itu akan dibakar dengan api pada hari Kiamat nanti” (Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq no 20189).
عَنْ اِبْن شِهَاب قَالَ ” كُنَّا نُخَضِّب بِالسَّوَادِ إِذْ كَانَ الْوَجْه جَدِيدًا ، فَلَما نَغَصّ الْوَجْه وَالْأَسْنَان تَرَكْنَاهُ
Dari Ibnu Syihab az Zuhri, beliau berkata, “Kami semir uban dengan warna hitam ketika wajah masih tampak muda. Namun ketika wajah sudah tidak lagi muda dan gigi sudah ompong maka kami biarkan sebagaimana apa adanya” (Riwayat Ibnu Abi Ashim dalam kitab al Khidhab dan dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
قَالَ مَعْمَرٌ وَكَانَ الزُّهْرِىُّ يَخْضِبُ بِالسَّوَادِ
Bahkan Ma’mar, salah seorang murid az Zuhri malah mengatakan, “Az Zuhri itu bersemir dengan warna hitam” (Riwayat Imam Ahmad 2/309 dengan sanad yang shahih sampai kepada Ma’mar).
Dari Jabir ibn Abdillah ia berkata “Pada hari penaklukan Makkah, dibawa ke hadapan Rasulullah (Abu Quhafah) dengan rambut dan janggutnya yang memutih seperti garam, maka sabda Rasulullah SAW “Ubahlah rambut ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam” (HR. Muslim)
Ibnu “Ashim menyimpulkan dari sabda Rasulullah SAW “Jauhilah oleh kalian warna hitam karena mencelup warna hitam adalah kebiasaan mereka Yahudi dan Nasrani” (Fath al-Bari 10:355)
Dari Abi Syihab r.a “Kami suka mencelup dengan warna hitam jika keadaan wajah masih segar (muda), maka ketika ketika wajah dan gigi berubah (karena tua) kami meninggalkan mencelup dengan warna hitam (Fath al-Bari 10:355)
Dari Ibnu Abbas r.a berkata Rasulullah SAW bersabda “ada suatu kaum di akhir zaman, mereka mencelup dengan warna hitam, keadaan mereka seperti tembolok burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya wangi surga” (Abu Dawud, “aun al-Ma’bud 11:266)
Sabda Nabi SAW : “Tukarlah ia (warna rambut, janggut & kumis ) dan jauhilah dari warna hitam” (Shohih Muslim)
Berkata Ibn Umar ra : “Kekuningan pewarna para mukmin, kemerahan pewarna para Muslimin, Hitam pewarna orang Kafir” (Riwayat At-Tobrani, Al-Haithami)
Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat kelak” (Al-Haithami, bagaimanapun Ibn Hajar berkata seorg perawinya agak lemah, bagaimanapun rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai’en dan Imam Ahmad)
Jawaban orang-orang yang membolehkan mencelup dengan warna hitam dari kesimpulan hadits ini:
“Sesungguhnya ancaman keras dalam hadits ini bukan karena mencelup dengan warna hitamnya, tapi karena maksiat lain yag tidak disebutkan. Sebagaimana al-Hafizh ibn ‘Ashim telah berkata “Jika adanya ancaman tersebut atas celupan warna hitam, maka tidak ada faidahnya menyebutkan akhir zaman. Maka beralasan (berdalil) dengan hadits atas makruhnya mencelup warna hitam tidak benar”
“Sesungguhnya maksud mencelup dengan warna hitam dalam hadits ini adalah mencelup denga warna hitam tujuan tables (mencampur adukan antara muslim dengan non muslim) dan Khida (penipuan). Bukan secara mutlak sebagai upaya menjama’ (menggabung) antara hadits-hadits yang bertentangan. (Tuhfah al-Ahwadzi 5:441)
“Dan sesungguhnya segolongan ulama salaf menganggap rukhsah tentang ini (mencelup) diantaranya Sa’ad ibn Abi Waqash, Uqbah ibn ‘Amir, Hasan, Jarir, dan masih banyak yang lainnya. Dan Ibnu Ashim telah memilihnya (sebagai topic pembicaraan) dalam kitab al-khidlah, karangannya dan ia menjawab tentang satu hadits Ibnu Abbas, ia mengutip “yakunu qaumun…:akan nada suatu kaum yang mencelup dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium wanginya surga” bahwa hadits ini tidak bisa dujadikan dalil (alasan) atas makruhnya mencelup dengan warna hitam, bahkan hadits tersebut hanya mengabarkan keadaan suatu kaum, bahwa inilah sifat-sifat mereka. Dan tentang hadits Jabir “Jannibuhu assawada, jauhilah warna hitam, “bahwa hadits itu menerangkan pada halo rang yang tumbuh dikepalanya uban karena sudah tua (kelihatan jelek) dan hal itu tidak bisa berlaku pada setiap orang. (Fath al-bari 10:354)
Al-Hafizh Ibnu Qayyim telah (menghimpun) antara hadits Jabir dan Ibnu “Abbas yang tersebut diatas dalam kita Zadul al_Ma’ad dengan dua kesimpulan. Ia Berkata Jika dikatakan telah ditetapkan larang mencelup dengan warna hitam dan merah yang mengubah rambut jadi warna hitam maka jawabannya salah satu dari dua kesimpulan ini
Pertama, sesungguhnya larangan itu dari warna hitam tanpa campuran. Adapun jika dicampur kepada hanna warna lain seperti katam dan sebangsanya, maka itu tidak dilarang, karena Katam dan Hanna mengubah rambut menjadi merah kehitaman. Berbeda dengan al-wasmah, karena wasmah mengubah rambut menjadi hitam pekat. Dan inilah jawaban yang paling tepat.
Kedua, Sesungguhnya mencelup dengan warna hitam yag dilarang adalah Karen penipuan. Seperti mencelup rambut budak perempuan dan wanita tua, ia menipu suami dan tuannya dengan celupan tersebut. Dan kakek-kakek yang mencelup, menipu istrinya dengan celupan itu. Sesungguhnya mencelup itu termaauk tipuan. Adapun jika tidak mengandung unsure pemalsuan dan penipuan, maka ternyata ada hadits shahih yang menerangkan bahwa Hasan dan Husein keduanya suka mencelup warna hitam (Tuhfah al-Ahwadzi 5:442)
Dari keterangan tersebut diatas dan dari perbedaan pendapat tentag menyemir rambut dengan hitam dapat diambil kesimpulan bahwa:
  1. Larangan menyemir rambut dengan warna hitam bukan haram zatnya, tetapi karena illatnya, yaitu menyerupai dengn Yahudi dan Nasrani atau bermaksud untuk menipu dan mengelabui orang lain
  2. Nabi SAW pernah menyuruh menyemir rambut untuk menghadapi peperangan dengan orang kafir agar kelihatan seperti yang masih muda. Hasan dan Husein, cucu Nabi SAW pernah menyemir rambut dengan warna hitam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Please Leave Comments On My Blog