Sering terdengar, bahkan pernah terlihat, bahwa ada kaum muslimin yang melakukan shalat tasbih pada malam-malam tertentu, khususnya malam Jum’at. Apakah hal ini ada dasarnya dari Al-Qur`ân dan sunnah?
JAWABAN
Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang shalat tasbih:
Hadits Pertama
Hadits Ibnu ‘Abbâs,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً
“Dari Ibnu ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib, ‘Wahai ‘Abbas, wahai pamanku, maukah saya berikan padamu? maukah saya anugerahkan padamu? maukah saya berikan padamu? saya akan tunjukkan suatu perbuatan yang mengandung 10 keutamaan, yang jika kamu melakukannya maka diampuni dosamu, yaitu dari awalnya hingga akhirnya, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nampak. Semuanya 10 macam. Kamu shalat 4 rakaat. Setiap rakaat kamu membaca Al-Fatihah dan satu surah. Jika telah selesai, maka bacalah Subhanallâhi wal hamdulillâhi wa lâ ilâha illallâh wallahu akbar sebelum ruku’ sebanyak 15 kali, kemudian kamu ruku’ lalu bacalah kalimat itu di dalamnya sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku’ baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud lagi dan baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud sebelum berdiri baca lagi sebanyak 10 kali, maka semuanya sebanyak 75 kali setiap rakaat. Lakukan yang demikian itu dalam empat rakaat. Lakukanlah setiap hari, kalau tidak mampu lakukan setiap pekan, kalau tidak mampu setiap bulan, kalau tidak mampu setiap tahun dan jika tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu.’.”
Hadits ini mempunyai empat jalan:
Pertama , dari jalan Al-Hakam bin Abân, dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-‘Abbâs bin ‘Abdil Muththalib …, kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Dikeluarkan oleh Abu Dâud 2/29 no. 1297, Ibnu Mâjah 2/158-159 no. 1387, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahîh -nya 2/223-224 no. 1216, Al-Hâkim 1/627-628 no. 1233-1234, Al-Baihaqy 3/51-52, Ath-Thabarâny 11/194-195 no. 11622, Ad-Dâraquthny sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/37, Ibnu Al-Jauzy dalam Al-Maudhuât 2/143-144, Al-Hasan bin ‘Ali Al-Ma’mari dalam kitab Al-Yaum Wal Laila , Al-Khalily dalam Al-Irsyâd 1/325 no. 58, dan Ibnu Syâhîn dalam At-Targhib Wa At-Tarhib sebagaimana dalam kitab Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/39.
Seluruhnya dari jalan ‘Abdurrahman bin Bisyr bin Al-Hakam Al-‘Abdi, dari Abi Syu’aib Musa bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Qinbâry, dari Al-Hakam bin Abân …, dan seterusnya.
Berkata Az-Zarkasyi dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/44, “Telah meriwayatkan dari Musa bin ‘Abdil ‘Aziz, Bisyr bin Al-Hakam serta anaknya, Abdurrahman, Ishâq bin Abi Isrâil, Zaid bin Mubârak Ash-Shan’âny dan selain mereka.” (dinukil dengan sedikit perubahan).
Saya berkata, “Riwayat Ishâq bin Abi Isrâil dikeluarkan oleh Al-Hâkim 1/628 no. 1234 dan Ibnu Syâhîn dalam At-Targhib Wa At-Tarhib sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/39.”
Komentar Para Ulama Tentang Musa Bin ‘Abdil ‘Aziz
Berkata Ibnu Ma’in tentangnya, “Lâ Arâ bihi ba’san (dalam pandangan saya dia tidak apa-apa).” Berkata An-Nasâ`i, “Lâ ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya).” Ibnu Hibbân menyebutkan dalam Ats-Tsiqât dan dia berkata, “Rubbamâ akhtha’ (kadang-kadang bersalah).” Berkata Ibnu Al-Madiny, “Dha’if (lemah).” Berkata As-Sulaimâny, “Mungkarul hadits (mungkar haditsnya).” Lihat At-Tahdzib Wat Tahdzib .
Imam Muslim bin Al-Hajjâj berkata, “Saya tidak melihat sanad hadits yang lebih baik dari hadits ini.” Diriwayatkan oleh Al-Khalily dalam Al-Irsyâd 1/327, Al Baihaqy, dan selain keduanya.
Yang nampak dari komentar para ulama di atas bahwasanya hadits beliau itu tidaklah turun dari derajat hasan. Karena itulah, kedudukan hadits ini adalah hasan. Wallâhu A’lam.
Catatan Penting
Terdapat riwayat dari jalan Muhammad bin Râfi’, dari Ibrâhim bin Al-Hakam bin Abân, bahwa dia berkata, “Menceritakan kepada saya ayahku, dari ‘Ikrimah, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda …,” kemudian dia menyebutkan haditsnya secara mursal (seorang tabiin meriwayatkan langsung dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam tetapi ia tidak mendengar dari beliau).
Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahîh -nya 2/224, Al-Hâkim 1/628, Al-Baihaqy 3/53 dan dalam Syu’abul Îmân 125 no. 3080, serta Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 4/156-157 no. 1018.
Saya berkata, “Riwayat ini tidaklah membahayakan riwayat Musa bin ‘Abdil ‘Aziz karena komentar para ulama terhadap Ibrahim bin Hakam sangat keras, dan yang nampak bagi yang memperhatikan komentar para ulama tersebut bahwasanya dia adalah dha’if, tidak dipakai sebagai pendukung. Terlebih lagi telah terdapat riwayat-riwayat yang mungkar dalam riwayat bapaknya dari jalannya (Ibrâhim bin Al-Hakam).”
Berangkat dari sini kita bisa menarik kesimpulan, bahwa penyelisihan yang dilakukan oleh Ibrâhim bin Al-Hakam yang meriwayatkan secara mursal kemudian menyelisihi riwayat Musa bin ‘Abdil ‘Aziz yang meriwayatkan secara maushul (bersambung) tidaklah berpengaruh. Bersamaan dengan itu, Ibrâhim bin Al-Hakam telah guncang dalam riwayatnya, karena kadang-kadang dia meriwayatkan secara mursal, sebagaimana dalam riwayat Muhammad bin Râfi’ ini, dan kadang-kadang dia meriwayatkannya secara maushul, sebagaimana dalam riwayat Ishâq bin Râhaway yang dikeluarkan oleh Hâkim 1/628 no. 1235 dan Baihaqy dalam Syu’abul Îmân 125-126 no. 3080.
Dari sini diketahui pula bahwasanya tidak perlu bagi Imam Al-Baihaqy, dalam Syu’abul Îmân 3/126, untuk berkata, “Yang benar adalah riwayat secara mursal,” karena perselisihan riwayat yang berasal dari Ibrâhim bin Al-Hakam ini menunjukkan keguncangan dalam riwayatnya, sehingga semakin jelas menunjukkan lemahnya orang ini. Demikian kaidah para ulama menanggapi rawi yang seperti ini, sebagaimana yang tersebut dalam Syarh ‘Ilal At-Tirmidzy oleh Ibnu Rajab dan yang lainnya. Wallâhu A’lam.
Kedua , dari jalan ‘Abdul Quddûs bin Habîb, dari Mujâhid, dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya …, kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Dikeluarkan oleh Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 3/14-15 no. 2318 dan Abu Nuaim dalam Al-Hilyah 1/25-26.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar, “Abdul Quddûs sangat lemah dan dinyatakan berdusta oleh sebagian imam.” Baca Al-Futûhât Ar-Rabbâniyah 4/311 dan Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/40. Lihat pula Mizânul I’tidâl .
Ketiga , dari jalan Nâfi’ bin Hurmuz Abu Hurmuz, dari Atha’, dari Ibnu ‘Abbâs. Dikeluarkan oleh Ath-Thabarâny 11/130 no. 11365.
Berkata Al-Hâfidz sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 1/39-40, “Rawi-rawinya terpercaya kecuali Abu Hurmuz. Dia matrûkul hadits (ditinggalkan haditsnya).” Lihat Mizânul I’tidâl .
Keempat , dari jalan Yahya bin ‘Uqbah bin Abi Al-‘Aizâr, dari Muhammad bin Jahâdah, dari Abi Al-Jauzâ`i, dari Ibnu ‘Abbâs.
Dikeluarkan oleh Ath-Thabarâny dalam Al-Ausath 3/187 no. 2879.
Berkata Al-Hâfidz, “Semua rawinya terpercaya kecuali Yahya bin ‘Uqbah. Dia matrûk (haditsnya ditinggalkan).”
Saya berkata, “Bahkan Ibnu Ma’in berkata (tentang Yahya bin ‘Uqbah), ‘Kadzdzâbun Khabîts (pendusta yang sangat hina).’.” Lihat Mizânul I’tidâl .
Hadits Kedua
Hadits Abu Râfi’, maula Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.
Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjah 2/157-159 no. 1386, Tirmidzy 2/350-351 no. 482, Abu Bakar bin Abi Syaibah sebagaimana dalam Ajwibah Al-Hâfidz Ibnu Hajar ‘Alâ Ahâdits Al Mashâbîh 3/1781 dari Misykatul Mashâbih , Ad-Dâraquthny dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/38, Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhu’ât 2/144, dan Abu Nu’aim dalam Qurbân Al-Muttaqîn sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41.
Seluruhnya dari jalan Zaid bin Al-Hibbân Al-‘Uqly, dari Musa bin ‘Abîdah, dari Sa’id bin Abi Sa’id maula Abu Bakr bin ‘Amr bin Hazm, dari Abu Râfi’, bahwa dia berkata, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-‘Abbâs …,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Saya berkata, “Dalam sanadnya ada dua cacat:
Musa bin ‘Abîdah yaitu Ar-Rabâdzy Al-Madany. Yang nampak bagi saya, setelah membaca komentar para ulama tentangnya, bahwa ia adalah rawi yang dha’if yang bisa dipakai sebagai pendukung apalagi dalam hadits-hadits Ar-Riqâq.
Sa’id bin Abi Sa’id majhûlul hâl (tidak diketahui keadaannya).”
Maka hadits ini adalah syahid (pendukung) yang sangat kuat.
Hadits Ketiga
Hadits Al Anshâry.
Dikeluarkan oleh Abu Dâud 2/48 no. 1299 dan Al Baihaqy 2/52 dari Abu Taubah Ar-Rabî’ bin Nâfi’, dari Muhammad bin Muhâjir, dari Urwah bin Ruwaim, bahwa dia berkata, “Menceritakan kepada saya Al-Anshâry, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ja’far …,” kemudian dia menyebutkan hadits tersebut.
Saya berkata, “ Para ulama berbeda pendapat tentang siapa Al-Anshâry ini, tetapi menurut penilaian saya, tidak ada dalil yang benar yang menjelaskan siapa Al-Anshâry ini. Mungkin ia seorang shahabat dan mungkin juga bukan.” Wallâhu A’lam.
Hadits Keempat
Hadits Al-‘Abbâs bin ‘Abdul Muththalib.
Dikeluarkan oleh Ibnu Al-Jauzy dalam Al-Maudhu’at 2/143, dan Abu Nua’im, Ibnu Syahin dan Dâraquthny dalam Al-Afrâd sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/40.
Seluruhnya dari jalan Musa bin A’yan, dari Abu Raja’, dari Shadaqah, dari ‘Urwah bin Ruwaim, dari Ibnu Ad-Dailamy, dari Al-‘Abbâs, bahwa dia berkata, “Bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam …,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz tentang Shadaqah, “Dia adalah Ibnu ‘Abdillah yang dikenal dengan panggilan As-Samin. Dia lemah dari sisi hafalannya, akan tetapi dikatakan tsiqah (terpercaya) oleh banyak ulama, maka haditsnya bisa digunakan sebagai pendukung.”
Maka dari sini diketahui salahnya sangkaan Ibnul Jauzy yang mengatakan bahwa dia adalah Al-Khurâsâny.
Adapun Abu Raja’, dia adalah ‘Abdullah bin Muhriz Al-Jazary, dan kami tidak menemukan biografinya. Wallâhu A’lam.
Kemudian Ibnu Ad-Dailamy, dia adalah ‘Abdullah bin Fairuz, tsiqah (terpercaya), termasuk dari tabiin besar, bahkan sebagian ulama menggolongkannya sebagai shahabat.
Hadits ini mempunyai jalan lain, yaitu hadits yang dikeluarkan oleh Ibrâhim bin Ahmad Al-Hirqy dalam Fawâ’id -nya. Akan tetapi, dalam sanad jalan tersebut ada Hammâd bin ‘Amr An-Nashîby yang para ulama menganggap dia sebagai kadzdzâb (pendusta). Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/40.
Hadits Kelima
Hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Âsh.
Dikeluarkan oleh Abu Dâud 2/48 no. 1298 dan Al-Baihaqy 3/52, dari jalan Mahdy bin Maimûn, dari ‘Amr bin Malik, dari Abu Al-Jauzâ`i, bahwa dia berkata, “Seorang laki-laki yang dia adalah shahabat, menurut mereka dia adalah ‘Abdullah bin ‘Amr, dia berkata, ‘Bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam …,’,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Abu Dâud, “Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mustamir bin Rayyân dari Abu Al-Jauzâ`i, dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara mauqûf (dari perkataan shahabat). Diriwayatkan pula oleh Rauh bin Al-Musayyab dan Ja’far bin Sulaimân dari ‘Amr bin Malik An-Nukri, dari Abu Al-Jauzâ`i, dari perkataannya. Dikatakan dalam hadits Rauh, bahwa ia berkata, “Hadits Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam (yakni secara marfû’-pen-).” Hal serupa dinyatakan pula oleh Imam Al-Baihaqy.
Berkata Ibnu Hajar, “Akan tetapi perselisihan terletak pada Abu Al-Jauzâ`i. Ada yang mengatakan hadits ini darinya dari Ibnu ‘Abbâs, ada yang mengatakan darinya dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dan adapula yang mengatakan dari dia dari Ibnu ‘Umar. Bersamaan dengan itu, ada perselisihan (dalam riwayatnya), apakah hadits ini marfû’ (sampai kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam) atau mauqûf (sampai kepada shahabat). Dalam riwayat secara marfû’ juga ada perselisihan tentang kepada siapa hadits ini dikatakan, apakah kepada Al-‘Abbâs, Ja’far, ‘Abdullah bin ‘Amr, atau Ibnu ‘Abbâs. Ini adalah idhthirâb (kegoncangan) yang sangat keras, dan Ad-Dâraquthny banyak mengeluarkan jalan-jalan hadits ini dengan uraian perselisihannya.”
Lihat Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/314-315 dan Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41.
Terdapat pula jalan lain yang dikeluarkan oleh Dâraquthny dari ‘Abdullah bin Sulaimân bin Al-Asy’ats, dari Mahmûd bin Khâlid, dari seorang tsiqah (terpercaya) dari ‘Umar bin ‘Abdul Wâhid, dari Tsaubân, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya secara marfû’.
Saya berkata, “Mahmûd bin Khâlid tsiqah (terpercaya) demikian pula ‘Amr bin ’Abdul Wâhid, akan tetapi dalam sanadnya ada rawi mubham (tidak disebut namanya). Adapun Tsaubân, saya tidak mengetahui siapa dia.” Wallâhu A’lam.
Dikeluarkan pula oleh Ibnu Syâhin dari jalan yang lain, dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-‘Abbâs …, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu ‘Abbâs. Akan tetapi hadits ini lemah. Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41 dan Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/314-315.
Hadits Keenam
Hadits Ja’far bin Abi Thâlib.
Hadits ini mempunyai dua jalan:
Pertama , dari jalan Dâud bin Qais, dari Ismâ’il bin Râfi’, dari Ja’far, bahwa ia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Inginkah engkau saya berikan …’,” kemudian dia menyebutkan haditsnya. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf -nya 3/123 no.5004.
Dikeluarkan pula oleh Sa’id bin Manshûr dalam As-Sunan dan Al-Khatib dalam Kitab Shalat At-Tasbih , Sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/242 dari jalan yang lain, dari Abi Ma’syar Najîh bin Abdirrahman, dari Abu Râfi’ Ismail bin Râfi’, bahwa dia berkata, “Telah sampai kepada saya bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ja’far bin Abi Thâlib ….”
Saya berkata, “Ismâil bin Râfi’ dha’if (lemah haditsnya) bisa digunakan sebagai penguat. Akan tetapi hadits ini mursal sebagaimana yang kamu lihat.”
Kedua , dari jalan ‘Abdul Malik bin Hârun bin ‘Antarah, dari bapaknya, dari kakeknya, dari ‘Ali bin Ja’far, bahwa dia berkata, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku …,” kemudian dia menyebutkan haditsnya. Dikeluarkan oleh Ad-Dâraquthny sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41-42.
Saya berkata, “Abdul Malik ini matrûk (ditinggalkan haditsnya), bahkan dianggap pendusta oleh sebagian ulama dan dituduh memalsukan hadits.” Baca Mizânul I’tidâl .
Hadits Ketujuh
Hadits Al Fadhl bin ‘Abbâs.
Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Qurbân Al-Muttaqîn dari riwayat Musa bin Ismâ’il, dari ‘Abdil Hamîd bin Abdurrahman Ath-Thâ`iy, dari bapaknya, dari Abu Râfi’, dari Al-Fadhl bin ‘Abbâs, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda …, kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar, “Dan dalam sanadnya ada Abdul Hamid bin Abdirrahman Ath-Thâ`iy. Saya tidak mengenal dia dan saya tidak mengenal bapaknya, dan saya menduga bahwa Abu Râfi’ adalah guru Ath Thâ`iy, bukan Abu Râfi’ Ismâ’il bin Râfi’, salah seorang di antara orang yang lemah haditsnya”. Dari Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/310.
Hadits Kedelapan
Hadits ‘Ali bin Abi Thâlib.
Dikeluarkan oleh Ad-Dâraquthny dari jalan ‘Umar, maula ‘Afarah, bahwa dia berkata, “Bersabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Ali bin Abi Thâlib, ‘Wahai ‘Ali, saya akan memberimu hadiah …’,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar, “Dalam sanadnya terdapat kelemahan dan keterputusan.”
Saya berkata, “Sepertinya yang diinginkan oleh Al-Hâfidz Ibnu Hajar dengan kelemahan yaitu kelemahan pada ‘Umar, maula ‘Afarah, dan dia adalah ‘Umar bin ‘Abdillah Al-Madany, seorang yang dha’if (lemah haditsnya) , dan yang diinginkan dengan keterputusan adalah bahwa ‘Umar tidak pernah mendengar dari seorang shahabat pun.”
Hadits ini juga memiliki jalan yang lain yang dikeluarkan oleh Al-Wâhidy dalam Kitab Ad-Da’wât dari jalan Ibnu Al-Asy’ats, dari Musa bin Ja’far bin Ismâ ’il bin Mûsa bin Ja’far Ash Shâdiq, dari ayah-ayahnya secara berurut hingga sampai kepada ‘Ali.
Berkata Al Hâfidz Ibnu Hajar, “Sanad ini disebutkan oleh Abu ‘Ali dalam satu kitab yang dia susun dengan bab-bab yang semuanya dengan sanad ini, dan para ulama telah mengkritiknya (pengarangnya) dan mengkritik kitabnya.” Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/41.
Hadist Kesembilan
Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththâb.
Dikeluarkan oleh Al-Hâkim 1/629 no.1236, dan dia berkata, “Ini adalah sanad yang shahih. Tidak ada kotoran di atasnya.”
Hukum Al-Hâkim ini dikritik oleh Adz-Dzahaby dalam Talkhish -nya bahwa dalam sanadnya ada Ahmad bin Dâud bin ‘Abdul Ghaffâr Al-Harrâny, bahwa dia dinyatakan pendusta oleh Ad-Dâraquthny. Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah dan Mîzânul I’tidâl .
Al-Hâfidz Ibnu Hajar berkata dalam Ajwibah -nya, “Dan dikeluarkan oleh Muhammad bin Fudhail dalam kitab Ad-Du’â` dari jalan yang lain, dari Ibnu ‘Umar secara mauqûf.” Lihat Misykâtul Mashâbîh 3/1781.
Saya berkata, “Saya tidak melihat riwayat tersebut dalam kitab Ad-Du’â` , akan tetapi riwayat tersebut dikeluarkan oleh Ad-Dâraquthny dari jalan Muhammad bin Fudhail, dari Abân bin Abi ‘Ayyâsy, dari Abu Al-Jauzâ`i, dari ‘Abdullah bin ‘Umar. Abân bin Abi ‘Ayyâsy matrûkul hadits (ditinggalkan haditsnya) dan dia juga telah mudhtharib (goncang) dalam riwayatnya karena Ad-Dâraquthny juga meriwayatkan dari jalan Sufyân, dari Abân, dan dia berkata, “Dari ‘Abdullah bin ‘Amr.” Lihat Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/306.
Hadits Kesepuluh
Hadits ‘Abdullah bin Ja’far.
Dikeluarkan oleh Ad-Dâraquthny sebagaimana dalam Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/42 dari dua jalan, dari ‘Abdullah bin Ziyâd bin Sam’ân, dan dia berkata pada salah satu jalannya dari Mu’âwiyah dan Ismâ’il bin ‘Abdullah bin Ja’far. Dia berkata pula pada jalan lain dari ‘Aun pengganti Ismâ’il (yang terdapat di jalan pertama), dari ayah mereka berdua (Mu’âwiyah dan Ismâ’il atau Mu’âwiyah dan ‘Aun), bahwa dia berkata, “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Maukah engkau saya berikan …’,” kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar “Ibnu Sam’ân adalah dha’if (lemah).”
Dia berkata dalam Taqrib At-Tahdzib , “Matrûk (ditinggalkan haditsnya) dan muttaham bilkadzib (tertuduh berdusta).”
Kegoncangan dalam sanad juga menambah lemah hadits ini. Wallâhu A’lam.
Hadits Kesebelas
Hadits Ummu Salamah Al-Anshâriyyah.
Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Qurbân Al-Muttaqîn dari Sa’îd bin Jubair, dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Al-‘Abbâs, “Wahai pamanku …,” Kemudian dia menyebutkan haditsnya.
Berkata Al-Hâfidz Ibnu Hajar, “Hadits ini gharib (aneh), dan ‘Amr bin Jumaî’, salah seorang rawi hadits ini, adalah lemah, dan mendengarnya Sa’îd bin Jubair dari Ummu Salamah masih perlu dilihat (yaitu tidak mendengar).” Wallâhu A’lam.
Saya berkata, “Amr bin Jumaî’ disebutkan dalam Mizânul I’tidâl , dan dia matrûk (ditinggalkan haditsnya), bahkan dinyatakan berdusta oleh Ibnu Ma’în dan dicurigai memalsukan hadits.”
Para Ulama yang Menshahihkan Hadits Shalat Tasbih
Abu Dâud As-Sijistâny. Beliau berkata, “Tidak ada, dalam masalah shalat Tasbih, hadits yang lebih shahih dari hadits ini.”
Ad-Dâraquthny. Beliau berkata, “Hadits yang paling shahih dalam masalah keutamaan Al-Qur`ân adalah (hadits tentang keutamaan) Qul Huwa Allâhu Ahad, dan yang paling shahih dalam masalah keutamaan shalat adalah hadits tentang shalat Tasbih.”
Al-Âjurry.
Ibnu Mandah.
Al-Baihaqy.
Ibnu As-Sakan.
Abu Sa’ad As-Sam’âny.
Abu Musa Al-Madiny.
Abu Al-Hasan bin Al-Mufadhdhal Al-Maqdasy.
Abu Muhammad ‘Abdurrahim Al-Mishry.
Al-Mundziry dalam At-Targhib Wa At-Tarhib dan Mukhtashar Sunan Abu Dâud .
Ibnush Shalâh. Beliau berkata, “Shalat Tasbih adalah sunnah, bukan bid’ah. Hadits-haditsnya dipakai beramal dengannya.”
An-Nawawy dalam At-Tahdzîb Al - Asma` Wa Al-Lughât .
Abu Manshur Ad Dailamy dalam Musnad Al-Firdaus .
Shalâhuddin Al-‘Alâi. Beliau berkata, “Hadits shalat Tasbih shahih atau hasan, dan harus (tidak boleh dha’if).”
Sirajuddîn Al-Bilqîny. Beliau berkata, “Hadits shalat tasbih shahih dan ia mempunyai jalan-jalan yang sebagian darinya menguatkan sebagian yang lainnya, maka ia adalah sunnah dan sepantasnya diamalkan.”
Az-Zarkasyi. Beliau berkata, “Hadits shalat Tasbih adalah shahih dan bukan dha’if apalagi maudhu’ (palsu).”
As-Subki.
Az-Zubaidy dalam Ithâf As-Sâdah Al-Muttaqîn 3/473.
Ibnu Nâshiruddin Ad-Dimasqy.
Al-Hâfidz Ibnu Hajar dalam Al-Khishâl Al-Mukaffirah Lidzdzunûb Al-Mutaqaddimah Wal Muta`Akhkhirah , Natâijul Afkâr Fî Amâlil Adzkâr dan Al-Ajwibah ‘Alâ Ahâdits Al-Mashâbîh .
As-Suyûthy.
Al-Laknawy.
As-Sindy.
Al-Mubârakfûry dalam Tuhfah Al-Ahwadzy .
Al-‘Allamah Al-Muhaddits Ahmad Syâkir rahimahullâh.
Al-‘Allamah Al-Muhaddits Nâshiruddîn Al-Albâny rahimahullâh dalam Shahîh Abi Dâud (hadits 1173-1174), Shahîh At-Tirmidzy , Shahîh At-Targhib (1/684-686) dan Tahqîq Al-Misykah (1/1328-1329).
Al-‘Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hâdy Al-Wâdi’iy rahimahullâh dalam Ash-Shahîh Al-Musnad Mimmâ Laisa Fî Ash-Shahihain .
Lihat Al-Alâ`i Al-Mashnû’ah 2/42-45, Al-Futûhât Ar-Rabbâniyyah 4/318-322, Al-Adzkâr karya Imam An-Nawawy dengan tahqiq Salim Al-Hilaly 1/481-482, dan Bughyah Al-Mutathawwi` hal. 98-99.
Kesimpulan
Nampak dengan sangat jelas dari uraian di atas, bahwa hadits-hadits shalat tasbih adalah hadits yang shahih atau hasan, dan tidak ada keraguan akan hal tersebut. Wallâhu A’lam.
Catatan Penting
Ada beberapa ulama yang melemahkan hadits shalat tasbih ini, akan tetapi, andaikata bukan karena kekhawatiran pembahasan ini menjadi lebih panjang, niscaya akan kami sebutkan perkataan-perkataan para ulama tersebut dan dalil-dalil mereka berikut dengan bantahan terhadap mereka. Wallâhul Musta’ân.
Kandungan Faidah Shalat Tasbih.
Tata Cara Shalat
Secara umum, shalat tasbih sama dengan tata cara shalat yang lain, hanya saja ada tambahan bacaan tasbih yaitu:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Lafadz ini diucapkan sebanyak 75 kali pada tiap raka’at dengan perincian sebagai berikut.
Sesudah membaca Al-Fatihah dan surah sebelum ruku sebanyak 15 kali,
Ketika ruku’ sesudah membaca do’a ruku’ dibaca lagi sebanyak 10 kali,
Ketika bangun dari ruku’ sesudah bacaan i’tidal dibaca 10 kali,
Ketika sujud pertama sesudah membaca do’a sujud dibaca 10 kali,
Ketika duduk diantara dua sujud sesudah membaca bacaan antara dua sujud dibaca 10 kali,
Ketika sujud yang kedua sesudah membaca do’a sujud dibaca lagi sebanyak 10 kali,
Ketika bangun dari sujud yang kedua sebelum bangkit (duduk istirahat) dibaca lagi sebanyak 10 kali.
Demikianlah rinciannya, bahwa shalat Tasbih dilakukan sebanyak 4 raka’at dengan sekali tasyahud, yaitu pada raka’at yang keempat lalu salam. Bisa juga dilakukan dengan cara dua raka’at-dua raka’at, di mana setiap dua raka’at membaca tasyahud kemudian salam. Wallâhu A’lam.
Jumlah Raka’at
Semua riwayat menunjukkan 4 raka’at, dengan tasbih sebanyak 75 kali tiap raka’at, jadi keseluruhannya 300 kali tasbih.
Waktu Shalat
Waktu shalat tasbih yang paling utama adalah sesudah tenggelamnya matahari, sebagaimana dalam riwayat ‘Abdullah bin Amr. Tetapi dalam riwayat Ikrimah yang mursal diterangkan bahwa boleh malam hari dan boleh siang hari. Wallâhu A’lam.
Catatan
Terdapat pilihan dalam shalat ini. Jika mampu, bisa dikerjakan tiap hari. Jika tidak mampu, bisa tiap pekan. Jika masih tidak mampu, bisa tiap bulan. Jika tetap tidak mampu, bisa tiap tahun atau hanya sekali seumur hidup.Karena itu, hendaklah kita memilih mana yang paling sesuai dengan kondisi kita masing-masing.
Kesimpulan
Hadits tentang shalat tasbih adalah hadits yang tsabit/sah dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, maka boleh diamalkan sesuai dengan tata cara yang telah disebutkan diatas.
Penutup
Untuk melengkapi pembahasan yang singkat ini, maka kami juga sertakan penyimpangan-penyimpangan (bid’ah–bid’ah) yang banyak terjadi sekitar pelaksanaan shalat tasbih, di antaranya:
Mengkhususkan pelaksanaannya pada malam Jum’at saja.
Dilakukan secara berjama’ah terus menerus.
Diiringi dengan bacaan-bacaan tertentu, baik sebelum maupun sesudah shalat.
Tidak mau shalat kecuali bersama imamnya, jamaahnya, atau tarekatnya.
Tidak mau shalat kecuali di masjid tertentu.
Keyakinan sebagian orang yang melakukannya bahwa rezekinya akan bertambah dengan shalat tasbih.
Membawa binatang-binatang tertentu untuk disembelih saat sebelum atau sesudah shalat tasbih, disertai dengan keyakinan-keyakinan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please Leave Comments On My Blog